Standar Layanan
PPID SMAN 2 Padang Panjang dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung dan lingkungan SMAN 2 Padang Panjang dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
Pelayanan informasi yang disediakan di SMAN 2 Padang Panjang terdiri dari beberapa saluran, yaitu:
- CMS (Content Management System/Menu Website)
- Email (ppid@sman2.sch.id)
- Lapor langsung melalui layanan Meja Informasi
Waktu Pelayanan: Senin- Jumat, pukul 10.00 – 15.00
“Profesional, akurat, dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan informasi publik”
Untuk saat ini belum tersedia
Untuk saat ini belum tersedia